Minggu, 12 Juli 2015

ZAKAT MAAL (harta benda) DAN ZAKAT FITRAH

Assalaamu'alaikum waramatullaahiwabarakaatuh..pada kali ini saya ingin menulis tentang Zakat..apa itu Zakat..Zakat menurut logat artinya suci atau subur, menurut syariat zakat artinya mengeluarkan sebagian dari harta yang kita miliki atas perintah Allah ta'ala, sebagai sodaqoh wajib yang diberikan kepada golongan yang telah ditentukan oleh syariat islam.
Zakat itu ada dua macam yakni zakat maal (harta benda ) dan zakat fitrah
1. Zakat maal adalah zakat harta benda yang kita miliki sepenuhnya dan dikeluarkan apabila sudah mencapai pada nishob zakat.zakat maal ini telah di fardukan oleh Allah ta'ala sejak permulaan islam, sebelum Nabi Muhammad saw hijrah ke madinah islam telah memperhatikan betul urusan zakat harta benda ini, karena ini adalah urusan tolong menolong yang amat diperlukan dalam segala lapisan masyarakat muslim, pada awal diwajibkan tapi belum ditentukan kadar zakat yang dikeluarkan tapi menurut kemauan si muzaki,berlangsung hingga ke tahun 2 hijriah dan golongan yang menerimanyapun masih kusus kaum fakir miskin saja,kemudian tahun ke 2 hijriah baru ditentukan kadar zakatnya dan golongan penerima masih untuk kaum fakir saja hingga ke tahun 9 hijriah, tahun ke 9 hijriah inilah turun ayat yang menerangkan golongan golongan yang berhak menerima zakat, allah swt berfirman:"Sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir miskin,pengurus zakat,para muallaf,sabilallaah,dan musafir,demikian ketetapan yang diwajibkan,allah maha mengetahui lagi maha bijaksana (QS. Attaubah :60)
Hukum mengeluarkan Zakat harta benda adalah wajib bagi tiap tiap muslim yang memiliki harta benda yang sudah mencapai nishobnya,orang muslim yang mengingkari wajibnya zakat dihukum kufur terhadap allah  ta'ala, Allah  ta'ala berfirman :"dan tiada diperintahkan mereka kecuali untuk menyembah Allah semata sambil mengiklaskan ibadah dan taat kepada NYA serta berlaku cenderung tertarik kepada ibadah itu dan mendirikan sholat dan membayar zakat yang demikian itulah beragama yang benar (QS. al Bayyinah :43)
Nabi Muhammad saw juga bersabda :"bahwa Rosulullah mengutus muadz ke yaman dan ibnu abbas menyebutkan bahwa rosulullah saw bersabda :sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka dari harta hartanya,diambil dari orang orang kayanya dan diserahkan kepada yang fakir fakirnya(HR. Bukhori)
keutamaan Zakat maal ini juga ditegaskan dalam Alqur'an dimana Allah swt tidak kurang dari 32 kali menyebutkan Zakat beriringan dengan sholat ,ini membuktikan bahwa keutamaan zakat sama dengan sholat.tidak ada sholat bila tak mengeluarkan zakat,tidak ada zakat bila tak sholat.
demikian katagor harta harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:
A. Zakat emas,perak dan mata uang, dengan syarat milik orang islam,merdeka,hak penuh,sampai nishobnya dan genap setahun,Allah swt berfirman:"dan orang orang yang menyimpan emas dan perak tidak dikeluarkan zakatnya dan tidak dibelanjakan dijalan Allah maka beritakanlah kepada mereka bahwa mereka akan memperoleh azaab yang pedih"(QS. Attaubah:34), untuk nishobnya sebagaimana yang disampaikan ali bin abi tholib bahwa Nabi saw bersabda :"Apabilla kamu punya 200 dirham (mata uang perak) dan lewat satu tahun,maka wajib dikeluarkan zakatnya dari padanya 5 dirham,hingga tidak ada sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu hingga kamu memilii 20 dinar (uang emas) dan lewat satu tahun maka zakatnya setengah dinar(emas) dan pada yang memiliki lebih maka zakatnya menurut perhitunganya dan pada harta harta tidak ada hak zakat kecuali sudah lewat satu tahun"(hr. abu dawud) maka zakt yang dikeluarkan adalah 2,5 % pada tiap tiap harta yang sudah mencapai nishob setara dengan 20 dinar (uang emas) atau 96 gram emas dihargai dengan harga emas yang berlaku.
B. Zakat perniagaan atau perdagangan,dengan syarat milik orang islam,merdeka ,milik penuh, dan genap 1 tahun. tiap pedagan harus membuat neraca perdagangan pada akhir tahun dan dihitung jumlah nilai yang diperdagangkan dan labanya ,bila telah memasuki nishobnya yakni setara dengan harga 96 gram emas mak wajib dikeluarkan zakatnya 2'5%. baik tiu perseorangan,firma,PT,CV dll asal milikmorang islam wajib dikeluarkan zakatnya.
C. Zakat binatang ternak,milik orang islam,merdekasamapi senishob,genap setahun, nisob unta adalah minimal memiliki 5 ekor unta maka zakatnya 1 ekor kambing,lebih dari tiu menurut perhitunganya, untuk nisob lembu atau kerbau paling sedikit memilki 30 ekor-39 ekor sapi dengan zakatnya 1 ekor anak sapi,untuk nishob kambing minimal 40-120 ekor dnegan zakatnya 1 ekor kambing, ynag lebih dari itu menurut perhitunganya.
D. Zakat pertanian, dengan syarat milik orang islam,merdekasenishob .dalam zakat pertanian ini ada perbedaaan pendapat ,namun jumhur ulama lebih sepakat dengan pendapat bahwa zkat pertanian ini ditujukan untuk hasil bumi bahan makanan pokok yang dapat disimpa, ini sebagaimana sabda nabi saw dari tholhah binyahya dari abu durbah dari abu musa dari muadz bin jabal dan ibnu abbas,bahwasanya nabi saw mengutus muads ke yaman untuk mengajarkan ilmu agama,lalu Nabi saw bersabda:"janganlah menarik zakat selain pada empat komoditi yakni gandum kasar,gandum halus,anggur kering dan kurma"(HR hakim dan al baihaqi dinilai shohih aleh al albani) begitu juga dengan pendapat para ulama masyur dimana imam malik dan imam syafi'i berpendapat bahwa zakat pertanian hanya ada pada bahan makanan pokok dan dapat di simpan,imam ahmad berpendapat  bahwa zakat  pertanian pada yang dapat disimpan dan ditakar.,pada jaman nabi sudah juga mengenal hasil pertanian seperti zaitun dan minyakanya ,buah deliam dan buah buahan lainya juga sayur mayur namun nabi tidak menyebutnya sbagai wajib zakat.,sebagaimana sabda nabi saw dari muads bin jabal menulis surat kepada nabi saw tentang sayur mayur,lalu nabi menjawab:"sayur sayuran tidak dikenai zakat"(HR Tirmidzi no638) maka hasil pertania yang memiliki sebab hukum yang sama yakni sama sama bahan makanan pokok seperti:padi,jagung,singkong dll dikenai wajib zakt hasil bumi dengan nishob zakatnya adalah sebagai mana sabda Nabi saw:"tidak ada sedekah zakat pada biji dan kurma,kismis kecuali apabila sampai lima wasaq (700 kg) "(HR muslim) sedan zakat yang dikeluarkanya adala sebesar yang diterangkan Nabi saw dalam sabdanay:"tanaman tanman yang diairi dengan air hujan,mata air, atau tumbuh dirawa rawa zakatnya sepersepuluh(10%)dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh(5%)"(HR. bukhori).dan untuk hasil bu,mi yang bukan bahan makan pokok maka masuk katagori zakt perdagangan karena diperdagangkan.
E. zakat barang tambang dan barang temuan, zkatnya nishobnya sama dengn zakat emas dan perak.
   Harta harta yang disebutkan diatas adalah wajib dizakati barang siapa yang ingkar akan mendapat ancaman Allah swt. dan dihukmi kufur terhadap allah swt.
2. ZAKAT FITRAH . zakat fitrah adalah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah, sebagaimana sabda Nabi saw:"dari ibnu Abbas ra ia berkata:"Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih dari perbuatan sia sia dan omongan omongan kotor,dari orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi kaum miskin,maka barang siapa yang menunaikanya sebelum sholat ied maka itu adalah zakat fitrah yang diterima, dan brang siapa yang menunaikanya setelah sholat ied maka itu adalh sodaqoh dari sodaqoh sodaqoh biasa(HR. abu dawud,ibnu majah ,hakim). yang wajib dizakati adalah dirinya pribadi dan orang orang yang dalam tanggunganya, sbagaiman sabda Nabi saw dari ibnu umar:"bayarlah zakat fitrah orang orang yang menjadi tanggunganmu"(HR, daruquthni dan baihaqi).
jumlah zakatnya adalah sebagaimana sabda nabi saw:"rosululllah saw telah mewajibkan zakat fitrah dengan kurma 1 sha,atau syair 1 sho' atas hamba sahaya,orang merdeka,lakilaki,perempuan,anak anak,orang tua dari golongan muslimindan beliau menyuruh zakat fitran ditunaikan sebelum pergi orang  keluar sho;at ied"(mutafa'alaih dari ibnu umar ra)
1 sho' = 2.305 kg lalu digenapkan menjadi 2,5 kg.
demikianlah sekelumit tulisan saya inia semoga bermanfaat. wassalaaamu'alaikum wr. wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar